Aset Pemkab Kukar di “Gunung Kombeng” Bakal Diserahkan ke Unikarta
(RDP DPRD Kukar diruang Banmus, Senin (16/11/2020)
TENGGARONG,
Lahan dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Gunung
Kombeng-Tenggarong yang selama ini dipergunakan untuk kegiatan PTS (Perguruan
Tinggi Swasta) Unikarta secara penuh masih menjadi milik Pemkab Kukar, pasalnya
aset tersebut oleh Pemkab Kukar belum diserahkan ke pengelola Unikarta.
Pihak pengelola Unikarta yakni YKK (Yayasan
Kutai Kartanegara) sudah diminta mengajukan permohonan ke Pemkab Kukar, dengan
melengkapi beberapa persyaratan termasuk laporan keuangan YKK selama dua tahun
terakhir.
Hal tersebut terungkap saat DPRD Kukar
melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan menyikapi pembangunan dan
pemanfaatan kampus Unikarta, diruang Banmus DPRD Kukar, Senin (16/11/2020).
RDP dipimpin Ketua Komisi I Supriyadi, turut
didampingi Ketua Komisi III Andi Faisal, Ketua Komisi IV Baharudin, dan
sejumlah anggota DPRD seperti Saparudin Pabonglean, Hj Farida, dan Syarifudin.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Inspektorat
Kukar, Kabid Aset BPKAD, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar,
perwakilan Dinas PU
Supriyadi saat memimpin pertemuan
mengungkapkan, permasalahan kampus Unikarta menjadi konsen pihaknya, karena ini
terkait dengan sumber daya manusia. Unikarta menjadi salah satu ikon pendidikan
di Kutai Kartanegara, apalagi diketahui bahwa Kukar menjadi bagian dari Ibukota
Negara (IKN), sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius.
Sementara Kabid Aset BPKAD (Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah) Kukar Ahmad Marisi menjelaskan bahwa pemanfaatan aset
untuk pendidikan, ada dua cara yakni dengan menghibahkan aset tersebut kepada
pengelola dan kedua yakni siswa sewa,.”Kalau
pinjam pakai tidak dimungkinkan. Dan jika dihibahkan bisa dilakukan sepanjang
tidak untuk kepentingan komersil,” ujarnya.
Dikatakan Ahmad Marisi, untuk aset yang
berada di Jalan Gunung Kombeng itu seluas 2 hektar dan nilai bangunan sekitar
Rp60 miliar, sementara aset yang rencana keperuntukan untuk Unikarta di
Tenggarong Seberang itu lahannya sekitar 16 hektar.
Untuk aset di kawasan Jalan Gunung Kombeng,
menurut Ahmad Marisi keputusannya nanti berada di Sekretaris Daerah, bahkan
Sekda sendiri telah membentuk tim percepatan penyelesaian kampus Unikarta.
Sementara Andi Faisal Ketua Komisi III DPRD
Kukar yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa, persoalan aset
Unikarta sebenarnya persoalan yang tidak susah jika semua pihak sama sama untuk
memikirkan penyelesaian masalah.”Satu persatu kita urai masalah, kalau semua
masalah dijadikan satu maka permasalahan ini tidak akan cepat selesai.” Tutur Andi
Faisal.
Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa tim
percepatan penyelesaian kampus Unikarta dalam waktu dekat ini akan bertemu
langsung dengan Sekda Sunggono, ini untuk mempertegas sikap pemerintah dalam
pemanfaatan aset yang berada di Jalan Gunung Kombeng, agar dihibahkan ke
pengelola Unikarta.
Kemudian persoalan aset yang berada di
Tenggarong Seberang, tim percepatan akan bertemu dengan BPK Perwakilan
Kalimantan Timur, untuk mencari solusi, termasuk juga akan bekunjung ke Kejati
Kaltim mempertanyakan status persoalan pembangunan kampus Unikarta Tenggarong
Seberang.(adv/poskotakaltimnews.com)